Rabu, 02 November 2011

PENGERTIAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)

PENGERTIAN RENCANA ANGGARAN BIAYA

Rencana Anggaran Biaya adalah suatu bangunan atau proyek adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah,serta biaya- biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan bangunan atau proyek.


Anggaran biaya merupakan harga dari bahan bangunan yang dihitung dengan teliti, cermat dan memenuhi syarat. Anggaran biaya pada bangunan yang sama akan berbeda- beda di masing- masing daerah, disebabkan karena perbedaan harga bahan dan upah tenaga kerja.


Dalam menyusun Anggaran Biaya dapat dilakukan dengan 2 cara berikut :


1.ANGKA BIAYA KASAR


Sebagai Pedoman dalam menyusun anggaran biaya kasar digunakan harga satuan tiap meter persegi (mk2) luas lantai. Anggaran kasar dipakai sebagai pedoman terhadap anggaran biaya yang dihitung secara teliti.



Walaupun namanya anggaran biaya kasar, namun harga satuan tiap m2 luas lantai tidak terlalu jauh berbeda dengan harga yang dihitung secara teliti.

Dibawah ini diberikan sekedar contoh, untuk dapat menggambarkan penyusunan anggaran biaya kasar yaitu :

Bangunan Induk 10 X 8 = 80 m2 dikalikan harga satuan yaitu Rp Rp 150.000 = Rp 12.000.000

Jadi dapat disimpulkan adalah harga perm2 bangunan induk tsb adalah Rp 12.000.000 perm2 nya


2 .ANGKA BIAYA TELITI


Yang dimaksud anggaran biaya teliti adalah Anggaran Biaya Bangunan atau proyek yang dihitung dengan teliti dan cermat sesuai dengan ketentuan dan syarat- syarat penyusunan anggaran biaya. Pada anggaran biaya kasar sebagaimana diuraiakan terdahulu, harga satuan dihitung berdasarkan harga taksiran setiap luas lantai m2. Taksiran tsb haruslah berdasarkan harga yang wajar dan tidak terlalu jauh berbeda dengan harga yang dihitung secara teliti.

Sedangkan penyusunan anggaran biaya yang dihitung secara teliti,didasarkan atau didukung oleh :

a. Besteks

Gunanya untuk menentukan spesifikasi bahan dan syarat- syarat teknis


b. Gambar bestek

Gunanya untuk menetukan/menghitung besarnya masing- masing volume pekerjaan


c. Harga Satuan pekerjaan

Didapat dari harga satuan bahan dan harga satuan upah berdasarkanperhitungan analisa BOW

BOW Singkatan dari Bugerlijke Openbare Werken ialah suatu ketentuan dan ketetapan umum yang ditentukan oleh Dir BOW tanggal 28 Februari 1921 Nomor 5372 A Pada zaman pemerintahan Belanda. Di Zaman sekarang BOW diganti dengan HSPK, yang tentunya tiap kota maupun kabupaten mengeluarkan HSPK dan setiap tahun ada pergantian.

Tahapan Perhitungan Rencana Anggaran BIaya Konstruksi

Dalam penyusunan anggaran biaya suatu rancangan bangunan biasanya dilakukan 2 (dua) tahapan yaitu :
  • Estimasi Biaya Kasar, yaitu penaksiran biaya secara global dan menyeluruh yang dilakukan sebelum rancangan bangunan dibuat.
  • Perhitungan Anggaran Biaya, yaitu penghitungan biaya secara detail dan terinci dsesuai dengan perencanaan yang ada.
Tahapan Estimasi Biaya
Penaksiran anggaran biaya yang dilakukan adalah melakukan proses perhitungan volume bangunan yang akan dibuat, harga  satuan standar dari tipe bangunan dan kualitas finishing bangunan yang akan dikerjakan.
Karena taksiran dibuat sebelum dimulainya rancangan bangunan, maka jumlah biaya yang diperoleh adalah taksiran kasar biaya bukan biaya sebenarnya atau actual, sebagai contoh:
  • Jenis bangunan dengan standar bangunan kelas A, maka harga satuan standarnya adalah @ Rp 1.500.000,-/m2, Luas bangunan 100 m2, maka asumsi biaya yang dibuat adalah : luas bangunan dikalikan dengan harga satuan standar, yaitu: 100 x @Rp 1.500.000,-/m2 = Rp 150.000.000,-
Tahapan Perhitungan Anggaran Biaya
Perhitungan anggaran terperinci dilakukan dengan cara menghitung volume dan harga-harga dari seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan, agar nilai bangunan dapat dipertanggung jawabkan  secara benar dan optimal. Cara penghitungan yang benar adalah dengan menyusun semua komponen pekerjaan mulai dari tahapan awal pembangunan (Pekerjaan persiapan) sampai dengan tahapan penyelesaian pekerjaan (Pekerjaan Finishing), contoh:
  1. Pekerjaan Persiapan terdiri dari: pembersihan lahan, cut and fill, pagar pengaman, mobilisasi dan demobilisasi.
  2. Pekerjaan Sipil, terdiri dari pondasi, sloof, kolom, dinding dan rangka penutup atap.
  3. Pekerjaan finishing, terdiri dari lantai, dinding, plafond dan penutup atap.
  4. Pekerjaan Instalasi Mekanikal, Elektrikan dan Plumbing, terdiri dari jaringan listrik, telepon, tata suara, tata udara, air bersih dan air kotor.
  5. Pekerjan luar/halaman, terdiri dari perkerasan jalan, jalan setapak, pagar halaman dan taman.
Cara penghitungan setiap item pekerjaan tersebut di atas biasanya dibuat berdasarkan jenis material dan komponen pekerjaan, misal:
  1. Komponen beton, cara penghitungannya dilakukan dengan membuat perhitungan volume secara satuan isi (m3), dikalikan dengan harga satuan per m3 yang disusun berdasarkan analisa penggunaan material per m3 @ Rp m3)
  2. Komponen material lantai, dinding dan plafond dilakukan dengan menghitung luasan area yang ada (m2) dikalikan dengan harga satuan per m2 yang disusun berdasarkan analisa penggunaan bahan per m2 ( @ Rp/m2)
  3. Komponen material pekerjaan finishing seperti tali air, talang air, jaringan pipa dan pengkabelan dilakukan dengan menghitung panjang bahan yang dipakai (m1) dikalikan dengan harga satuan material perm1 (@ Rp/m1)
  4. Komponen material besar seperti daun pintu, jendela dan peralatan dilakukan dengan menghitung jumlah material yang dipakai (unit) dikalikan dengan harga satuan material per-unitnya (@ Rp/unit), bisa juga dengan perhitungan volume secara detail, yaitu : kusen (m3), daun pintu (m2), kaca (m2), daun jendela (m2), perlengkapan lainnya (bh). termasuk finishing.
  5. Komponen material yang sulit dihitung tetapi harus dikerjaan dilakukan dengan menentukan status lumpsum (ls), artinya untuk pekerjaan itu nilai besaran ditentukan berdasarkan cakupan pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan yang dikekendaki oleh perancang, biasanya komponen ini tidak ada harga satuannya tetapi langsung menyebutkan nilai total dari komponen pekerjaan tersebut.
  6. Usahakanlah untuk menghitung secara detail karena akan lebih akurat dan cenderung hemat.
Penghitungan  anggaran biaya pada umumnya dibuat berdasarkan 5 hal pokok, yaitu:
  1. Taksiran biaya bahan-bahan. Harga bahan-bahan yang dipakai biasanya harga bahan-bahan di tempat pekerjaan, jadi sudah termasuk biaya transportasi atau angkutan, biaya bongkar muat.
  2. Taksiran biaya pekerja. Biaya pekerja sangat dipengaruhi oleh: panjangnya jam kerja, keadaan tempat pekerjaan, ketrampilan dan keahlian pekerja yang bersangkutan terutama dalam hal upah pekerja.
  3. Taksiran biaya peralatan. Biaya peralatan yang diperlukan untuk suatu jenis konstruksi haruslah termasuk didalamnya biaya pembuatan bangunan-bangunan sementara (bedeng), mesin-mesin, dan alat-alat tangan (tools).
  4. Taksiran biaya tak terduga atau overhead cost. Biaya tak terduga biasanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu: biaya tak terduga umum dan biaya tak terduga proyek.
  5. Taksiran keuntungan atau profit. Biaya keuntungan untuk pemborong atau kontraktor dinyatakan dengan prosentase dari jumlah biaya total yang berkisar antara 8-15%.